MANIS BAGI PEJABAT
RACUN UNTUK RAKYAT
PEMERINTAH pusat mulai membagi-bagikan permen yang mengandung racun. Inilah permen manis bagi pejabat yang menerima, tetapi racun karena mematikan daerah. Permen yang mengandung racun itu adalah Peraturan Pemerintah Nomomr 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota Dewan. Isinya mengatur pendapatan pimpinan anggota DPRD, yang terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komunikasi, dan tunjangan panitia anggaran. Jika setiap anggota DPRD mendapat Rp 80 juta daerah harus mengeluarkan Rp 1,2 triliun. Sungguh uang yang luar biasa manis, sekaligus inilah racun yang paling mematikan daerah. Kenapa? Karena, biaya untuk gaji anggota DPRD itu lebih besar daripada pendapatan asli daerah. Betapa ironis, pendapatan asli daerah minus setelah membayar gaji DPRD.
Yang jelas, peraturan pemerintah itu semakin memperbesar jurang kaya dan miskin. Di tengah meningkatnya pengangguran, di tengah bertambahnya penduduk miskin yang mencapai 100 juta orang, ada segelintir elite anggota DPRD yang jumlahnya 15 ribu orang yang semakin kayak arena peraturan pemerintah itu.
Masih ada dampak negative lain, yaitu semakin maraknya pungutan daerah untuk menambah kas daerah. Berbagai pungutan itu diperlukan untuk menutupi deficit pendapatan asli daerah akibat membayar gaji anggota DPRD. Sudah pasti, peraturan pemerintah itu menambah bengkaknya anggaran negara yang digunakan untuk keperluan konsumtif. Padahal, tanpa adanya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 itu pun, proporsi pengeluaran rutin untuk keperluan konsumtif sudah lebih besar. Adalah menyedihkan bahwa yang bertambah bukan untuk keperluan pembangunan yang dapat menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan rakyat dari kemiskinan.
0 komentar:
Posting Komentar